TUGAS KEBIJAKAN
PERUNDANG-UNDANGAN
TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO 10 TAHUN 2011
Tentang
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Tengku Maisya Indira
191201191
Hut 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis
yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh
pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku
yang bersifat atau mengikat secara umum dan berlaku terus menerus. Ilmu
Perundang-undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut
sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang
pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-undangan menurut
Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang
pembentukan hukum negara Lebih lanjut Burkhardt Kremsmem bagi Ilmu Perundang-undangan
dalam tiga wilayah yaitu, Proses Perundang-undangan metode perundang-undangan,
dan teknik Perundang-undangan. Sejatinya perkembangan ilmu pengetahuan
Perundang-undangan berjalan seiring dengan perkembangan konsep negara hukum.
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang
seiring dengan perkembangansejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep
negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi
ternyata memiliki karakteristik beragam, dengan konsepsi yang demikian, maka
perkembangan Ilmu Pengetahuan Perundang-undanganjuga
sangat dipengaruhi oleh pemikiran manusia akan hukum.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan
Hak adalah hutan yang tumbuh di atas tanah/lahan yang dibebani hak milik maupun
hak lainnya, dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha (nol koma dua puluh lima
hektar) dan penutupan tajuk tanaman kayu- kayuan lebih dari 50% (lima puluh persen). Perlindungan adalah
usaha untuk membantu masyarakat desa hutan agar dapat memanfaatkan
sumberdaya hutan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
secara layak, sehingga dapat hidup mandiri dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pemberdayaan
adalah proses peningkatan kapasitas sumberdaya masyarakat desa
hutan yang berkesinambungan melalui berbagai upaya untuk mengembangkan usaha
dalam meningkatkan kesejahteraannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Gambaran umum
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang perlindungan
dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. Keberadaan hutan di Jawa barat harus
memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya.
Kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapatkan perhatian serius dalam
pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya
perlindungan dan pemberdayaan. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa
hutan dimaksudkan untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan
berusaha bagi masyarakat desa hutan dalam rangka memecahkan persoalan ekonomi
dan sosial, melalui pemanfaatan hutan secara lestari. Perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat desa hutan bertujuan untuk menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat
desa hutan, meminimalisasi
konflik pemberdayaan sumberdaya hutan dan lahan dan mengoptimalkan fungsi
hutan negara dan hutan hak yang meliputi fungsi produksi, fungsi lindung dan
fungsi konservasi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi
yang seimbang dan lestari.
Sasaran perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah :
a. meningkatnya sinergitas, peran dan tanggungjawab pengelola hutan, dan pihak-pihak yang berkepentingan Iainnya dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan di wilayah kerjanya;
b. meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat desa hutan terhadap perlindungan dan pelestarian sumberdaya hutan;
c. meningkatnya keberdayaan masyarakat desa hutan melalui pemberian fasilitasi dan insentif yang memadai sesuai dengan potensi dan kebutuhan pengembangan usaha masyarakat;
d.. terselesaikannya konflik penggunaan sumberdaya hutan dan lahan; dan
e. terwujudnya aliansi strategis diantara para pemangku kepentingan.
Ruang lingkup
Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi :
a. perlindungan, terdiri atas peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan
b. pemberdayaan, terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan
c. advokasi penguatan kelembagaan
Arah kebijakan
Arah kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah :
a. peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui pola kemitraan;
b. pemanfaatan bersama sumberdaya hutan secara adil dan lestari;
c. mendorong masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di dalam kawasan hutan secara ilegal;
d. penguatan kelembagaan yang menopang aktivitas masyarakat desa hutan;
e. pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan secara lestari, sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan
f. pencegahan terjadinya gangguan keamanan hutan; dan
g. pembentukan aliansi strategis diantara seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Strategi
I. Perlindungan
Perlindungan terhadap masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui :
a. fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan hutan;
b. advokasi
dan mediasi;
c. fasilitasi sumber permodalan;
d. fasilitasi pemenuhan sarana produksi;
e. fasilitasi peningkatan infrastruktur di luar kawasan hutan; dan
f. fasilitasi pemasaran hasil usaha.
II. Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui :
a. pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
b. pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
BAB III
PENUTUP
A. Saran
Sebaiknya Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan lebih
memperhatikan aspek-aspek akibat tinggi rendahnya kesadaran masyarakat sekitar
terhadap pentingnya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan juga harus memperhatikan
kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan
datang.
B. Masukan
Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini sudah layak untuk ditetapkan namun
pada masyarakat masih belum sadar akan pentingnya alam bagi kehidupan. Kebijakan peraturan ini juga lebih baik diterapkan
bagi masyarakat untuk dapat membuat kelompok kecil dalam perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Agus M.2013.Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Jurnal Kehutanan 8(2):10-15
https://www.bphn.go.id/data/documents/p_jabar_8_2014.pdf
https://jdihn.go.id/files/388/jzLLhyRa8y7KBPj2KZhjggOrK.pdf
http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/214
Subarna T. 2011.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Jawa Barat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan
5(1): 5-7

Belajar terus, tingkatkan!👍🏻✨👍🏻
ReplyDeleteBangus kak, sangat bermanfaat
ReplyDeleteSangat bermanfaat dan menarik kak
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMantap kak, Bermanfaat sekali kak
ReplyDelete