TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN


TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO 10 TAHUN 2011

 Tentang

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh :

Tengku Maisya Indira

191201191

Hut 3D

 

 

 





PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Latar belakang

    

   Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan,    dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum dan berlaku terus menerus. Ilmu Perundang-undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara Lebih lanjut Burkhardt Kremsmem bagi Ilmu Perundang-undangan dalam tiga wilayah yaitu, Proses Perundang-undangan metode perundang-undangan, dan teknik Perundang-undangan. Sejatinya perkembangan ilmu pengetahuan Perundang-undangan berjalan seiring dengan perkembangan konsep negara hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangansejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, pada tataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam, dengan konsepsi yang demikian, maka perkembangan Ilmu Pengetahuan Perundang-undanganjuga sangat    dipengaruhi oleh pemikiran manusia akan hukum.

        Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat    dipisahkan. Hutan Hak adalah hutan yang tumbuh di atas tanah/lahan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya, dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha (nol koma dua puluh lima hektar) dan penutupan tajuk tanaman kayu- kayuan lebih dari 50% (lima puluh persen). Perlindungan adalah usaha untuk    membantu masyarakat desa hutan agar dapat memanfaatkan sumberdaya hutan secara optimal untuk    memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, sehingga dapat hidup mandiri dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pemberdayaan adalah proses peningkatan kapasitas sumberdaya masyarakat desa    hutan yang berkesinambungan melalui berbagai upaya untuk mengembangkan usaha dalam    meningkatkan kesejahteraannya.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

Gambaran umum

 

    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. Keberadaan hutan di Jawa barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya. Kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapatkan perhatian serius dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dimaksudkan untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa hutan dalam rangka memecahkan persoalan ekonomi dan sosial, melalui pemanfaatan hutan secara lestari. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan, meminimalisasi konflik pemberdayaan sumberdaya hutan dan lahan dan mengoptimalkan fungsi hutan negara dan hutan hak yang meliputi fungsi produksi, fungsi lindung dan fungsi konservasi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.

   

      Sasaran perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah :

a.  meningkatnya sinergitas, peran dan tanggungjawab pengelola hutan, dan pihak-pihak yang berkepentingan Iainnya dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan di wilayah kerjanya;

b.  meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat desa hutan terhadap perlindungan dan pelestarian sumberdaya hutan;

c.  meningkatnya keberdayaan masyarakat desa hutan melalui pemberian fasilitasi dan insentif yang memadai sesuai dengan potensi dan kebutuhan pengembangan usaha masyarakat; 

d..           terselesaikannya konflik penggunaan sumberdaya hutan dan lahan; dan

e.              terwujudnya aliansi strategis diantara para pemangku kepentingan.

 

Ruang lingkup

Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi :

a.   perlindungan, terdiri atas peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa         hutan

b.    pemberdayaan, terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan;             dan

c.    advokasi penguatan kelembagaan

 

Arah kebijakan

Arah kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah :

a.       peningkatan   kesejahteraan    masyarakat     desa     hutan    melalui    pola kemitraan;

b.    pemanfaatan bersama sumberdaya hutan secara adil dan lestari;

c.       mendorong masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di dalam kawasan hutan secara ilegal;

d.      penguatan kelembagaan yang menopang aktivitas masyarakat desa hutan;

e.    pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan secara lestari, sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan

f.    pencegahan terjadinya gangguan keamanan hutan; dan

g.  pembentukan aliansi strategis diantara seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan    dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.

 

Strategi

I. Perlindungan

Perlindungan terhadap masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui :

a.       fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan hutan; 

b.      advokasi dan mediasi;

c.       fasilitasi sumber permodalan;

d.      fasilitasi pemenuhan sarana produksi;

e.      fasilitasi peningkatan infrastruktur di luar kawasan hutan; dan 

f.    fasilitasi pemasaran hasil usaha.


II. Pemberdayaan

Pemberdayaan masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui :

a.   pengembangan kapasitas kelembagaan; dan

b.      pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.


 

BAB III

PENUTUP

A. Saran

    Sebaiknya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan lebih memperhatikan aspek-aspek akibat tinggi rendahnya kesadaran masyarakat sekitar terhadap pentingnya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang.

 

B. Masukan

    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini sudah layak untuk ditetapkan namun pada masyarakat masih belum sadar akan pentingnya alam bagi kehidupan. Kebijakan peraturan ini juga lebih baik diterapkan bagi masyarakat untuk dapat membuat kelompok kecil dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 


DAFTAR PUSTAKA

Agus M.2013.Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Jurnal Kehutanan 8(2):10-15

https://www.bphn.go.id/data/documents/p_jabar_8_2014.pdf

https://jdihn.go.id/files/388/jzLLhyRa8y7KBPj2KZhjggOrK.pdf

http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSEK/article/view/214

  Subarna T. 2011.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan 5(1): 5-7


Comments

Post a Comment